VIRALIND.ID – Rumah tangga Inara Rusli dan Virgoun resmi berakhir setelah melewati proses perceraian panjang dan penuh drama.
Pasangan yang menikah pada 14 Desember 2014 ini memutuskan untuk berpisah karena adanya dugaan perselingkuhan yang meruncing.
Proses perceraian ini tidak hanya mencakup pemisahan harta dan hak asuh anak, tetapi juga memasukkan unsur yang cukup unik, yaitu royalti dari lagu-lagu yang pernah diciptakan oleh pasangan tersebut.
1. Royalti 3 Lagu Menjadi Harta Bersama
Inara dan Virgoun, yang sebelumnya sempat menciptakan karya bersama, kini harus membagi royalti dari tiga lagu sebagai harta bersama.
Lagu-lagu tersebut adalah “Surat Cinta untuk Starla,” “Bukti,” dan “Selamat (Selamat Tinggal).”
Putusan ini diambil oleh Majlis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Barat.
Usai putusan tersebut, Inara Rusli terlihat sangat terharu.
Dalam pernyataannya, dia mengungkapkan bahwa bukan kesedihan yang dirasakannya, melainkan kebahagiaan dan terharu karena banyak tuntutan yang dikabulkan oleh majelis hakim.
“Ini bukan sedih, lebih ke terharu, karena apa yang saya imani dari Allah tidak sia-sia, dan bener-bener janji Allah itu benar,” ungkap Inara.
Dia juga berharap agar Virgoun bisa menerima putusan ini dengan ikhlas, demi kebaikan anak-anak mereka.
2. Perdana Royalti Jadi Harta Bersama di Indonesia
Menurut kuasa hukum Inara, Mulkan Let Let, ini merupakan kejadian pertama dalam sejarah persidangan di Indonesia.
Meskipun tidak diajukan secara perdata, Mulkan menganggap hal ini tetap sah dalam segi hukum.
Hak ekonomi dan royalti, menurutnya, dapat diperjuangkan dalam konteks perceraian.
“Hak ekonomi dan hak royalti bisa beralih sebenarnya kecuali hak moral, melekat abadi, tapi kalau enggak royalti bisa beralih. Pasal 16 bisa beralih karena wasiat, karena perjanjian keputusan pengadilan, karena itu jadi kami gugat terkait royalti terkait undang-undang hak cipta, jadi sah,” jelas Mulkan.
3. Tuntutan Lain yang Dikabulkan Majlis Hakim
Selain tentang royalti lagu, Majlis Hakim Pengadilan Agama juga mengabulkan beberapa tuntutan lain dari Inara.
Hak asuh anak diberikan kepada Inara, sementara nafkah iddah juga dikabulkan, dengan jumlah yang dijaga privasi.
Inara mengungkapkan rasa syukurnya atas keputusan tersebut, menyatakan bahwa semua putusan didasarkan pada bukti-bukti yang jelas dan kuat.
Dia berharap bahwa akhir dari pernikahan ini bisa menjadi yang terbaik untuk semua pihak, terutama untuk kebaikan anak-anak.
Kuasa hukum Virgoun, Arjana Bagaskara, juga memberikan pernyataan terkait tuntutan yang dikabulkan.
“Harta bersama untuk loyalty juga dikabulkan, ini perdana di Indonesia,” ungkapnya.